BAPPENAS - Kalian
sedang mencari-cari tahu apa itu bappenas? Banyak dari kita yang tidak
mengerti apa itu Bappenas. Pada artikel kali ini saya akan mencoba
membahas secara lengkap mengenai BAPPENAS. Baik itu dari definisi kata,
tugas, fungsi, hingga struktur organisasinya. Cekidot.
![]() |
Pengertian BAPPENAS |
PENGERTIAN BAPPENAS
BAPPENAS yang merupakan singkatan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
adalah suatu badan yang dibentuk untuk menyusun rencana pembangunan
tahunan ataupun jangka panjang untuk seluruh wilayah di Indonesia, serta
menilai dan mengawasi pelaksanaan juga penyempurnaan pola pembangunan
nasional semesta berencana.
BAPPENAS
adalah Lembaga Pemerintah NonKementrian Indonesia yang posisinya berada
di bawah Presiden sehingga bertanggungjawab kepada Presiden. Meteri
Perencanaan Pembangunan Nasional merupakan Kepala Bappenas.
BAPPENAS
dibentuk oleh Presiden pertama republik Indonesia yaitu Soekarno dengan
berdasar Penetapan Presiden No. 12/1963, serta pada masa pemerintahan
Presiden Soeharto badan ini berperan besar dalam menyusun REPELITA
maupun PELITA (Pembangunan Lima Tahun).
TUGAS DAN FUNGSI BAPPENAS
Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Bappenas menyelenggarakan fungsi:
Pengkajian,
pengoordinasian, dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, strategi pembangunan nasional, arah kebijakan
sektoral, lintas sektor, dan lintas wilayah, kerangka ekonomi makro
nasional dan regional, analisis investasi proyek infrastruktur, kerangka
regulasi, kelembagaan, dan pendanaan, serta pemantauan, evaluasi dan
pengendalian pelaksanaan pembangunan nasional;
Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional;
Penyusunan rencana pembangunan nasional sebagai acuan penetapan program dan kegiatan Kementerian/Lembaga/Daerah;
Penyusunan,
pengoordinasian, dan pengendalian rencana pembangunan nasional dalam
rancangan anggaran pendapatan belanja negara yang dilaksanakan bersama
Kementerian Keuangan dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional;
Penyusunan RAPBN bersama-sama dengan Kementerian Keuangan;
Pengoordinasian pelancaran dan percepatan pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
Pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan rencana pembangunan nasional;
Pengoordinasian,
fasilitasi, dan pelaksanaan pencarian sumber-sumber pembiayaan dalam
dan luar negeri, serta pengalokasian dana untuk pembangunan bersama-sama
instansi terkait;
Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Bappenas;
Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi di lingkungan Bappenas;
Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Bappenas; dan
Pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Bappenas.
STRUKTUR ORGANISASI BAPPENAS
Berikut
ini adalah struktur organisasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2015 tentang Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional :
Kepala : Bambang Brodjonegoro
Kepala : Bambang Brodjonegoro
Sekretariat Utama : Imron Bulkin
Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam : Subandi
Deputi Bidang Ekonomi : Leonard VH Tampubolon
Deputi Bidang Pengembangan Regional : Arifin Rudiyanto
Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan : Slamert Sudarsono
Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan : Rahma Iryanti
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan : Subandi
Deputi Bidang Pemantauan, Evaluasi, dan Pengendalian Pembangunan : Rizky Ferianto
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan : Kennedy Simanjuntak
Demikian
artikel lengkap mengenai Pengertian BAPPENAS serta tugas dan fungsinya.
Mohon maaf apabila masih terdapat banyak kesalahan. Silahkan baca
artikel menarik lainnya di pengertiandari.xyz
1 komentar :
Sejarah adanya bappenas